Menu

Otomatis
Breaking News

NEWS

IPW Minta Polri Batalkan Kenaikan Tarif STNK, SIM, dan BPKB

badge-check

IPW Minta Polri Batalkan Kenaikan Tarif STNK, SIM, dan BPKB Perbesar

JAKARTA, Kompasmadura.com – Presidium Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM serta BPKB karena kenaikan tersebut tidak ditetapkan dengan persetujuan DPR.

“IPW mendesak Polri segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM, BPKB itu,” ujar Ketua IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/1/2017).

Pihaknya menyesalkan sikap Polri yang mengabaikan UU Pelayanan Publik. Dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 31 ayat 4 disebutkan penentu biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD.

Sementara kenaikan tarif tersebut belum dibahas DPR dan belum tetapkan DPR sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum.

“Sikap mengabaikan itu menunjukkan bahwa Polri semakin arogan dan tidak patuh hukum. Sikap ini sangat disayangkan,” tutur Pane.

Menurut dia, Polri sebagai aparatur penegak hukum harus mampu memberi contoh agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada undang-undang, tidak melanggar undang-undang dengan menaikkan tarif tanpa persetujuan DPR.

IPW mengecam keras jika Polri tetap memberlakukan kenaikan tarif pengurusan surat untuk kendaraan bermotor.

“Jika Polri memang berkeinginan menaikkan tarif tersebut, harus sabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik,” kata dia.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).

Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.[suara]

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Lantik Menteri Keuangan baru Suahasil Nazara

15 Sep 2026 - 07:55 WIB

Presiden Prabowo Lantik Menteri Keuangan baru Suahasil Nazara

Zaki Ubaidillah Melakoni Pemusatan Latihan di Tokyo

14 Sep 2026 - 17:48 WIB

Zaki Ubaidillah Melakoni Pemusatan Latihan di Tokyo

Ribuan Koperasi dan Kopwan Binaan Diskop UKM Perindag Sumenep Siap Terlibat dalam Program MBG 2025

13 Des 2024 - 13:31 WIB

Ribuan Koperasi dan Kopwan Binaan Diskop UKM Perindag Sumenep Siap Terlibat dalam Program MBG 2025

Setan Merah menang dengan skor 4-2

25 Apr 2024 - 04:58 WIB

Setan Merah menang dengan skor 4-2

Timnas Indonesia U-23 Menang Tipis 1-0 Atas Australia

18 Apr 2024 - 23:24 WIB

Timnas Indonesia U-23 Menang Tipis 1-0 Atas Australia
Trending di NEWS