Bagi Jamil, meskipun ketika melihat beberapa persoalan yang mencuat di Bangkalan, memang tidak lepas dari fungsi control dari pihak legislatif kepada eskutif, lantaran sebagaimana amanah UU 23/2014 tentang pemerintah Daerah, kedua lembaga tersebut adalah satu kesatuan yang harus bersinergi dalam menjalankan roda kepemerintahan.
“Dalam konsep UU 23/2014 perangkat pemerintah daerah itu bukan hanya dari pihak ekskutif atau bukan hanya kepala Daerah dan SKPDnya, melainkan juga DPRD ini juga perangkat pemerintah Daerah,” paparnya.
Sehingga, menurut dia, jika terjadi kesalahan apapun dalam pengelolaan pemerintah Daerah, maka Legislatif dan Ekskutif yang memiliki.
“Dengan keadaan yang sekarang (tidak merima gaji) maka keduanya antara DPRD dan Ekskutif sangat tidak becus dalam mengelola kepemrintahan Daerah,” ungkapnya.
Dari situ saja, kata dia, jelas sudah melanggar dari UU 23/2014 tentang Pemda. Karena sudah tidak serius menjalankan amanah UU yang ada.
Oleh sebab itu, sudah sepantasnya pemprov jatim memberikan sanksi kepada daerah yang lalai akan tugasnya, karena hal itu sudah menjadi ranahnya (pemprov jatim)
Ditegaskan olehnya, bahwa sebenarnya sudah bukan lagi ranah fungsi control yang tidak berjalan secara masksimal, melainkan muara sanksi tersebut adalah kedua lembaga tersebut, (ekskutif dan legislatif). “Ini jelas juga, kalau mereka ini tidak bertanggung jawab terhadap masyarakat,” cetusnya.
Sedangkan, dasar yang dikatakan olehnya, tertera pada BaB VII, pasal 57 dan 58, bahwa pada pasal 58 asas penyelegaraan perangkat pemerintah daerah (ekskutif dan legislatif) berasaskan, kepastian Hukum, tertib penyelenggaran Negara, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, Efektifitas, dan Keadilan. [MA/uL]