SUMENEP, Kompasmadura.com – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, mengadu kekantor Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, kedatangan AKD kekantor perwakilan rakyat untuk melakukan audensi dengan komisi I, untuk meminta tunjangan aparat desa dinaikan.
Hal itu dikatkan oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, Imam Idafi mengatakan maksud kedatangan ke Gedung DPRD, meminta agar tunjangan aparat Desa dinaikkan, dengan alasan, aparat desa karena dituntut lebih profesional melayani masyarakat. Ia menilai selama ini, gaji yang diterimah oleh aparat desa tidak sesuia dengan tuntuan mereka.
Tambah dia, aparat desa hanya menerimah upah Rp 700 ribu, hal itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup). Kata dia tunjangan aparat memang mengalami kenaikan setiap tahun, pertama menjabat kepala desa tahun 2008, tunjangan kepada aparatur desa Rp 300 ribu. Kemudian di tahun 2010 naik menjadi Rp 500 ribu.
“Aparatur desa 50 persen dari tunjangan kepala desa, jika kepala desa sekarang Rp 1.450.000. sedangkan aparat 50 persen, sekdes yang belum PNS 75 persen,”katanya Senin (05/12/2016)
Tuntutan kali ini ia meminta tunjangan aparat sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) Sumenep.
Sementara itu Anggota Dewan Perwakilan Rakya Daerah Kabupaten Sumenep Badrul Aini mengatakan kedatangan AKD kekantor DPRD Sumenep, untuk mengadu masalah tunjangan aparat kepada desa, teranyata selama ini, kepala Desa hanya menggaji aparatnya dibawa UMK sekitar Rp 700, 400. Tambahnya dia sedangkan UKM kita diatas satu juta.
Permintaan mereka meminta landasan hukum riil, ditahun 2017 kepala desa dapat menggaji perangkat desa sesuai dengan UMK.”kedatangan mereka meminta dan ketegasan hukum, karena disini teman-teman masih berada diluar daerah saya dari Fraksi PPP mendampingi mereka,”jelasnya [Sy/uL]