SUMENEP, Kompasmadura.com – Realisasi bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) Kabupaten Sumenep, masih akan direalisasikan pertengahan, Desember 2016, yakni bantun hand traktor 78 unit kepada petani melalui kelompok tani (Poktan)
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sumenep, Herman Poernomo, mengatakan batuan DBHCHT, barupa hand traktor melalui kelompok tani baru akan direaliasasikan pada bulan Desember, sebanyak 78 unit, Dengan harga satuannya Rp25 jt 160 Ribu rupiah.
Tambah dia lambatnya realiasasi bantuan itu beberapa bulan lalu terkendala oleh Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14/2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD harus mempunyai badan hukum minimal berusia tiga tahun. Sementara di Sumenep belum satupun Kelompok Tani yang mempunyai badan hukum tiga tahun.
“Hingga bantuan DBHCT berupa hand tractor senilai Rp168,480,000 belum terealisasi, sekitar pertengahan bulan Desember sudah bisa direalisasikan,”katanya Sabtu (19/11/2016).
DBHCT tidak bisa dicairkan dalam bentuk penguatan modal, karena berdasarkan pada diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sudah bisa direalisasikan. Namun, tidak bisa direalisasikan dalam bentuk permodalan.[Sy/uL]