SUMENEP, Kompasmadura.com – Fantastis anggaran perjalanan dinas (Perdin), dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep, tingkat II tahun 2016 mencapai Rp 53 milyar. Karena mengalami kenaikan cukup besar Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) menjadi catatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan evluasi Gubernur, pada awal-awal biaya perjalanan dinas sebesar Rp40,9 miliar melalui APBD murni. Namun pada APBD perubahan 2016 terjadi pengajuan penambahan Rp12, 1 miliar lebih atau 29, 67 persen dari dana awal. Penambahan itu di Dinas Kesehatan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ke empat SKPD mengajukan penambahan Perdin, terbesar Sekretariat DPRD menjadi yang terbesar yaitu peningkatan kapasitas Pimpinan dan Anggota Dewan Rp1,3 miliar setelah ditambah Rp 933 juta dan Rapat Kordinasi serta Konsultasi Pimpinan dan Anggota yaitu Rp4,8 miliar setelah ditambah Rp 1, 2 miliar, dengan total biaya perdin, anggota dan Pimpinan DPRD Rp 6, 5 miliar.
Dari hasil evaluasinya Raperda Perubahan APBD 2016, Gubernur Jatim Soekarwo meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, untuk melakukan rasionalisasi penambahan anggaran itu, dengan catatan, dialihkan pada kegiatan masuk skala prioritas
Menanggapi hal itu Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi, menjelaskan bahwa untuk biaya perdin tersebut, jadi catatan khsusus APBD perubahan, tidak hanya Sekretarian DPRD. Tambah dia secara global termasuk intansi Pemkab Sumenep
Ia menjelaskan pada penambahan anggaran di Sekretariat DPRD, terdapat pembahasan Peraturan Daerah, tidak di anggarkan di APBD murni. Perdin konsultasi, study banding dan kordinasi.
“Anggaran perdin bersifat persiapan, tidak akan dihabiskan, sedangkan sisaya dikembalikan ke Kasda,”terangnya Kamis (17/11/2016).
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep Hadi Soetarto, mengatakan jika pengajuan adanya penambahan Perjalan dinas sifatnya hanya kondisional, bukan hanua APBD perubahan, tetapi sebelum perubahan dilakukan pada saat tidak dianggarkan APBD murni.
Sedangkan penggunaan perjalan dinas disesuaikan kebutuhan masing-masing SKPD. Ia mencontohkan ketika menghadiri undangan, rapat kordinasi, kegiatan bimtek dan sejumlah kegiatan ke dinasan
“Catatan Gubenur sudah dilakukan pembahasan antara Timgar dan Banggar, hasil pembahasan sudah diajukan kembali ke Gubenur,”tegasnya [Sy/uL]
