close
SUMENEP

Parkir Liar Ganggu Lalu Lintas, Pihak Berwenang Tidak Dapat Menindak

img_20160613_100402

SUMENEP, Kompasmadura.com – Meski terdapat plang dilarang parkir, disejumlah jalan protokol Kabupaten Sumenep, Namun larangan tersebut, tidak berfungsi, Terbukti banyak pengguna jalan memarkir kendaraan diareal larangan parkir, hingga menyebabkan lalu lintas terganggu, karena bahu jalan ditempati kendaraan baik mobil maupun motor.

Salah satu pengguna jalan sebut saja namanya Junaidy Efendy, mengatakan tidak teraturnya para pengguna jalan disejumlah jalan protokol sangat menggagu, pengendara lain. Kata dia terutama disejumlah toko, kendaraan yang memangkir hampir makan seperuh jalan.

Tidak hanya itu, menurutnya selain mengagu juga membahayakan pengguna jalan, meski tidak menimbulkan kemacetan, namun membuat jalan prokol menyempit,”Seharusnya tertibkan oleh pihak berwenang agar tidak menggagu,”harapnya Kamis (27/10/2016)

Sementara itu beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep melakukan razia, penertiban trotoar yang ditempati parkir, namun razia tidak menertibkan kendaraan yang memarkir sisi jalan disejumlah jalan.

“Untuk menertibkan parkir, harus melakukan razia dengan Dishub karena, bukan wewenang kami,”alasan Imam Fajar Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep.

Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep  Abd Hadi, mengatakan  penyebab banyak kendaraan yang memarkir dibahu jalan diwilayah jalan protokol karena peningkatan voleme kendaraan. Kata dia, memang tempat parkir tidak dapat menampung kendaraan.

“Untuk sementara kendaraan dapat diparkir di zona  dilarang parkir, kebijakan itu tidak semua titik,” dia

Sambungnya, pengendara diperbolehkan melakukan parkir di zona terlarang, namun tetap diatur oleh juru parkir,”Jika dilarang atau diterapkan akan mengalami kemacetan, makanya kamu beri dipensasi,”tegasnya [Sy/uL]

 

Tags : Parkir