close
SUMENEP

DBHCHT Berpotensi Tidak Terserap

kompasmadura

SUMENEP, Kompasmadura.com – Meskipun sudah ada peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2016, dalam peraturan itu, menyebutkan kelompok tani tidak diwajibkan berbadan hukum, Namun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini berpotensi tidak terserap semua.

Kepala Kepala Bidang Perkebunan Dishutbun Sumenep, Joko Suwarno, mengatakan Dinas Pertanian serta Hutbun bersiap mengangarkan DBHCHT di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD tahun 2016 mendatang. Dikatakan dia nantinya kelompok tani dapat mengajukan di PAK, dengan by name by adress sesuai penerima yang sudah diverifikasi

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perekonomian Setkab Sumenep Suhermanto, tidak dapat memprediksi DBHCHT tahun ini bisa terserap, hal itu dikarenakan ada Pergub yang mengatur kelonggaran bagi poktan dan pokmas untuk tidak memiliki BH.

“Waktunya sudah mepet sekarang Perbup sebagai turunan dari Pergub tersebut, masih dalam penggodokan, meski direalisasikan di PAK,”terangnya Jumat (23/09/2016)

Tambahnya sudah berkoordinasi dengan SKPD pengguna untuk melakukan estimasi DBHCHT yang kemungkinan tidak terserap. Nanti dimana yang tidak optimal akan menjadi kajian apakah akan dimasukkan di PAK.

Jika terpaksa menjadi Silpa, Maka Herman mengaku lebih baik dianggarkan tahun 2017. Sebab jika dipaksakan terealisasi, SKPD pengguna tidak mau melanggar regulasi yang telah ditetapkan.

Apalagi menurutnya, anggaran DBHCHT tahun 2016 mencapai Rp30 miliar. Anggaran yang besar itu harus tepat sasaran sesuai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya. “Makanya kami akan membahas lebih lanjut dengan 8 SKPD pengguna. Seperti Dishutbun, Dinkes, RSUD, Disperindag, BLH, Disnakertrans, Dinas Peternakan serta Diskop dan UKM,” pungkasnya. [Sy/uL]

 

Tags : Pemkab (Sumenep)