close
NEWS

Ribuan Pelaut Indonesia Terancam

1403171kapakargo780x390

BATAM, Kompasmadura.com – Sedikitnya 23.000 pelaut Indonesia di Singapura terancam menganggur. Sebab, mereka belum memegang sertifikat kompetensi sesuai standard.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menuturkan, setiap pelaut harus memenuhi Standards of Training, Certifitation and Watchkeeping (STCW) Amandemen Manila 2010.

Bagi yang belum punya sertifikat kompetensi sesuai STCW Amandemen Manila, diberi kesempatan mendapatkannya sampai 31 Desember 2016.

“Setelah itu, tidak bisa melaut lagi kalau belum memenuhi STCW,” ujarnya, Sabtu (3/9), di Batam, Kepulauan Riau.

Hal itu membuat 23.000 pelaut Indonesia di Singapura terancam tidak bisa bekerja mulai 1 Januari 2017 jika mereka belum memenuhi standard itu.

Karena itu, Nurdin menawarkan mereka mengikuti pelatihan di Karimun, Kepri. Di sana ada balai pelatihan yang bisa mengeluarkan sertifikat kompentensi pelaut sesuai STCW.

“Tetapi, kapasitasnya terbatas. Tidak bisa melatih puluhan ribu orang itu,” ujar mantan nakhoda itu.

Lembaga pendidikan di Indonesia yang berkapasitas besar dan bisa mengeluarkan sertifikat-sertifikat itu jauh dari Singapura.

Lembaga-lembaga itu adalah Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Balai Besar Peningkatan Penyegaran dan Pendidikan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Jakarta, Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, PIP Makassar, Politeknik Pelyaran (Poltekpel) Surabaya, Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang, BP2IP Barombong, BP2IP Sorong, dan BP2IP Malahayati.

Lokasi yang jauh akan menyulitkan pelaut yang selama ini tinggal dan bekerja di Singapura. “Akan lebih baik kalau dibuat Balai Pelatihan dan Pendidikan di Kepri,” ujar Nurdin.

Atase Perhubungan KBRI Singapura Bambang Gunawan menuturkan, KBRI terus memantau ribuan pelaut Indonesia di Singapura. Mereka didorong untuk segera mendapat sertifikat kompetensi sesuai STCW.

Para pelaut Indonesia di Singapura bekerja di berbagai kapal aneka fungsi dan ukuran. Sebagian merupakan awak kapal yang bolak-balik Indonesia-Singapura. Untuk awak kapal-kapal seperti itupun tetap wajib memenuhi standard.

 

Sumber : Kompas.com

 

Tags : Pelaut