Sumenep, Kompasmadura.com – Peraturan Bupati (Perbup) soal jual beli tanah belum dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, karena Perbub tersebut, masih akan dibahas pembahasan lebih detail.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep Hadi Soetarto, menjelaskan sebelum Perbup jual beli tanah diterbitkan, Akan dilakukan pembahasan lebih detail, akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), dan pertimbangan kewenangan khawatir Perbub mengatur diluar kewenangan.
Dari kami draf kasar sudah selesai, Tinggal finalisasinya karena draf kasar itu sudah dibagian hukum, draf kasar perbub akan ada pertimbangan secara berjenjang kepada pemilik lahan, sebelum pertimbangan itu keluar perlu ada pertimbangan dari pihak desa yang mengetahui secara detail dibawah, yaitu pertimbangan dari camat kemudian dari bupati.
Dengan opsi lain yaitu jual beli, kedua berbentuk sewa menyewa, ketiga pemilik lahan tetap memiliki punya aktifitas, dalam bentuk penyertaan modal berbentuk kepemilikan saham.”Kita tetap meningkatkan pendapatan pemilik, tanpa menolak infestasi,”terangnya Rabu (10/08/2016)
Meski tidak dapat memastikan kapan akan terbit Perbup jual beli tanah tersebut, secepatnya, akan dikomunikasikan dengan pihak kejaksaan, kepolisian. Tidak harus melakukan konsultasi Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Tetapi produk hukum ATR akan jadi rujukan. “Doakan semoga cepat seleasi, dan segera diterbitkan,”tutupnya [Sr/P1]
