Sumenep, Kompasmadura.com – Beredarnya kabar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan Kepaulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep sering melakukan mutasi non struktural, Padahal pengumuman pelaksanaan mutasi jabatan belum resmi, akibatnya proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tergangu.
Berdasarkan informasi salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya membeberkan terhitung tahun 2015-2016, Namun sebanyak empat guru dipindah tugaskan oleh kepala UPT Pendidikan Kecamatan Sapeken, hal itu membuat kecewa beberapa pihak atas kebijakan itu. guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipindah tanpa ada penggati.
“Penggantinya guru berstatus Sukwan (Sukarelawan), akibat dari rotasi itu KBM menjadi tidak kondusif,”terangnya Senin (08/08/2016)
Berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati telah menyelahi aturan, kami berharap Pemkab Sumenep menanggapi permasalahan ini dengan serius, karena tidak sesuai dengan SK bupati, selain itu agar proses KBM tidak terganggu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto mengatakan, Jika sesuai dengan aturan tindakan rotasi tersebut, tidak diperbolehkan,”Bisa pejabat struktural memindahkan jabatan non struktural,”terangnya singkat.[Sr/uL]