SUMENEP, Kompasmadura.com - Program Peraturan Daerah (Properda) Tahun 2017 sampai saat ini masih kunjung dibahas. Pasalnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep masih akan melakukan pembahasan terhadap Program tersebut
