SUMENEP, Kompasmadura.com – Terkait kasus pembunuhan yang menyeret salah satu istri korban dalam motif perselingkuhan yang berakhir pembunuhan oleh sang istri, selesai di ungkap Polres Sumenep, Madura, Jawa, Timur, dalam Press Release. Senin, (03/02/2019).
Semula, di tahun 2018 lalu tepatnya dibulan Desember, warga Desa Batang-Batang Laok digegerkan dengan kematian Mistoyo usai meminum jamu yang diduga telah dicampur racun oleh istrinya sendiri.
Sedangkan Istri korban berinisial I, yang saat ini tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan suaminya sendiri itu, saat ini telah dijerat dengan Pasal 340 KUHP, yang menjelaskan bahwa, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana, mendapatkan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Sementara, Kepala Polres Sumenep, AKBP Muslimin, S.I.K, menjelaskan bahwa dari beberapa kasus yang terjadi saat ini pembunuhan menggunakan racun akan segera dibasmi.
“Terkait dengan pengungkapan kasus perkara yang motifnya selingkuh, dan pembunuhan dengan menggunakan racun berupa sangkali, yang mana sangkali ini biasanya digunakan untuk mencari ikan di laut, kita akan segera adaka razia,” ungkapnya saat Press Release berlangsung. (04/03)
Kedapan pihaknya akan memaksimalkan razia, dalam rangka membasmi racun yang basaha kekiniannya saat ini adalah racun sianida.
“Kedepan, kita akan adakan razia, karena sangkali ini sangat berbahaya, bahasa kerennya racun tersebut adalah racun sianida,” tegasnya. [Hend/Nin]






