SUMENEP, Kompas madura. com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2026 dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.Kenaikan tersebut berlaku untuk tiga jenis tembakau yang menjadi komoditas utama petani Sumenep, yakni tembakau gunung, tegal, dan sawah.
Penetapan TIHT dilakukan setelah melalui proses pembahasan dan penghitungan bersama dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep Chainur Rasyid menyampaikan, TIHT tembakau gunung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 69.489 per kilogram. Angka itu meningkat Rp 1.560 atau sekitar 2,30 persen dibandingkan TIHT 2025 yang berada pada level Rp 67.929 per kilogram.
Sementara itu, TIHT tembakau tegal tahun ini ditetapkan Rp 64.765 per kilogram atau naik Rp 1.648, sekitar 2,61 persen, dari tahun sebelumnya sebesar Rp 63.117 per kilogram.Kenaikan paling tinggi secara persentase terjadi pada tembakau sawah. TIHT komoditas tersebut mencapai Rp 48.533 per kilogram, meningkat Rp 2.345 atau sekitar 5,08 persen dibandingkan TIHT 2025 yang sebesar Rp 46.188 per kilogram.
Pihaknya menjelaskan, angka tersebut bukan ditetapkan secara sepihak, melainkan merupakan hasil dari proses pembahasan dan perhitungan secara kolektif bersama pihak-pihak yang berkepentingan dalam tata niaga tembakau.Menurutnya, penetapan TIHT diharapkan dapat menjadi salah satu acuan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan petani tembakau dan pelaku usaha pengolahan hasil tembakau di Kabupaten Sumenep.
Hasil penghitungan tersebut kemudian menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan harga impas untuk masing-masing jenis tembakau pada musim panen 2026,” Kamis (30/7/2026).
Namun menurut Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, penetapan TIHT tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya.
Adapun kegiatan yang digelar saat ini lebih kepada penyampaian kesepakatan mengenai harga titik impas kepada para pemangku kepentingan.
Pemerintah daerah ingin memastikan kebijakan harga tersebut tetap berpihak kepada petani, mengingat sektor tembakau memiliki keterkaitan erat dengan keberlangsungan industri rokok sekaligus penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bagi pemerintah daerah, harga titik impas itu selalu menyampaikan kepada seluruh pihak agar berpihak kepada petani. Karena petani ini salah satu pejuang bagi pemerintah daerah,” ujar Fauzi.
Selain itu juga, keberadaan petani dan produsen rokok memiliki peran yang sama-sama penting dalam ekosistem pertembakauan di Sumenep.
Karena itu, pemerintah daerah juga memberikan apresiasi kepada produsen rokok yang selama ini menyerap tenaga kerja dan menopang perekonomian masyarakat.
Pemkab Sumenep sejak 2021 telah membangun strategi untuk memperkuat industri rokok lokal. Sebab, pemerintah meyakini semakin baik kondisi perusahaan rokok di daerah, maka semakin besar pula peluang harga tembakau petani meningkat. Ucap Fauzi.
Dengan kondisi luas tanam yang semakin terbatas sementara kebutuhan industri disebut cukup besar, pemerintah daerah optimistis persaingan pembelian tembakau akan semakin tinggi. (Rie/Red)






