SUMENEP, Kompasmadura.com — Komitmen BPRS Bhakti Sumekar dalam mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus diperkuat melalui penyediaan produk pembiayaan berbasis syariah yang fleksibel dan mudah diakses. Selain memberikan layanan permodalan, bank daerah syariah tersebut juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi ke pelaku UMKM di berbagai kecamatan.
Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, menjelaskan bahwa pembiayaan UMKM menjadi prioritas karena sektor ini terbukti paling banyak menyerap tenaga kerja dan menopang ekonomi masyarakat.
“Kami ingin memberikan solusi permodalan yang adil, sesuai prinsip syariah, dengan margin yang kompetitif. Harapannya, UMKM dapat tumbuh secara mandiri dan sehat,” ujar Hairil. Selasa (18/11/2025).

Pihaknya juga menegaskan bahwa akad yang digunakan seperti murabahah maupun mudharabah disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan antara nasabah dan pihak bank, serta memberikan kesempatan pelunasan lebih awal tanpa penalti.
Sebagai informasi, pembiayaan UKM Syariah adalah solusi pembiayaan dari BPRS Bhakti Sumekar yang khusus ditujukan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Produk ini dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam memperkuat modal kerja ataupun investasi usaha dengan prinsip syariah.
Manfaat Utama
Akad Syariah Resmi
Pembiayaan menggunakan akad murabahah (jual beli) atau mudharabah (bagi hasil), yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional dan MUI.
Proses Cepat dan Sederhana
Sistem pengajuan dirancang agar mudah dan cepat, agar UMKM bisa segera mengakses pendanaan yang dibutuhkan.
Margin atau Bagi Hasil Transparan
Jika pakai akad murabahah, margin keuntungan tetap dan disepakati bersama.
Jika pakai akad mudharabah, pembagian hasil (nisbah) sesuai kesepakatan di awal antara bank dan nasabah.
Pelunasan Lebih Awal Fleksibel
Nasabah bisa melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo tanpa dikenai penalti, memberi fleksibilitas lebih.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon pembiayaan:
1. Mengisi formulir permohonan pembiayaan UMKM.
2. Memiliki rekening Tabungan Barokah di BPRS Bhakti Sumekar (atau bersedia membuka rekening baru).
3. Usaha harus skala mikro, kecil, atau menengah yang sudah berjalan (bukan usaha baru tanpa operasional).
4. Maksud dana pembiayaan adalah sebagai tambahan modal usaha (modal kerja atau pengembangan usaha).
5. Jaminan diperlukan: bisa berupa BPKB kendaraan bermotor, sertifikat tanah, atau bilyet deposito.
6. Identitas pemohon:
Fotokopi KTP suami/istri pemohon, Kartu Keluarga, Surat Nikah.
Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa.
Dokumen jaminan asli (sertifikat atau BPKB) + data identitas pemilik jaminan jika beda nama.
7. Jika plafon pembiayaan sangat besar (di atas 1 miliar), mungkin diperlukan dokumen usaha tambahan seperti SIUP, NPWP, dan penilaian appraisal.
Cara Pengajuan
Kamu bisa mengajukan secara online lewat form di website BPRS Bhakti Sumekar: mengunggah KTP dan mengisi data usaha serta nilai pembiayaan yang diinginkan.
Setelah pengajuan, pihak bank akan memproses permohonan dan menilai kelayakan usaha serta jaminan.
(Rie/Nin)






