Menu

Otomatis
Breaking News

Press Release

Presiden Jokowi Tandatangani Perpres tentang FIR, Tegaskan Kedaulatan Ruang Udara Indonesia

badge-check

Presiden Jokowi Tandatangani Perpres tentang FIR, Tegaskan Kedaulatan Ruang Udara Indonesia Perbesar

JAKARTA, Kompasmadura.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan _Flight Information Region_ (FIR) Indonesia dan Singapura. Menurut Kepala Negara, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Presiden dalam pernyataannya sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 8 September 2022.

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.

“Ini menambah luasan _FlIght Information Region_ (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” imbuhnya.

Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

“Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara _Flight Information Region_ Jakarta dan _Flight Information Region_ Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan pernyataan yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

 

 

 

 

 

 

 

 
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

 

Baca Lainnya

Semangati Santri, LaNyalla Berharap Lahir Generasi Tangguh Lahir Batin

14 Jun 2026 - 15:48 WIB

Semangati Santri, LaNyalla Berharap Lahir Generasi Tangguh Lahir Batin

Soal Pergantian Ketum Kadin, Presiden: Selesaikan Secara Internal

17 Sep 2024 - 15:54 WIB

Soal Pergantian Ketum Kadin, Presiden: Selesaikan Secara Internal

Resmikan Ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh, Presiden Jokowi: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Aceh

9 Sep 2024 - 15:41 WIB

Resmikan Ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh, Presiden Jokowi: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Aceh

Pidato Kenegaraan Terakhir, Presiden Jokowi Sampaikan Permohonan Maaf dan Harapan untuk Indonesia Emas 2045

16 Agu 2024 - 18:15 WIB

Pidato Kenegaraan Terakhir, Presiden Jokowi Sampaikan Permohonan Maaf dan Harapan untuk Indonesia Emas 2045

Presiden Jokowi Ajak Kepala Daerah Tiru Konsep Pembangunan IKN untuk Masa Depan

13 Agu 2024 - 14:41 WIB

Presiden Jokowi Ajak Kepala Daerah Tiru Konsep Pembangunan IKN untuk Masa Depan
Trending di Press Release