close
SUMENEP

Bupati Sumenep Harapkan OPD Tingkatkan MCP

3bc2eb6b92caa895564b3a966175555a874fd609

SUMENEP, Kompasmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep telah melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan, korupsi dengan membuat regulasi dan melakukan sosialisasi.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH mengatakan, pihaknya untuk melakukan pencegahan korupsi itu di antaranya menerbitkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman pengaduan gratifikasi, serta Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat.

“Pencegahan merupakan langkah yang paling penting dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus mencari penyebab akar masalahnya,” jelas Bupati saat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi wilayah Kabupaten Sumenep, di Kantor Bupati, Kamis (29/04/2021).

Sebagai penyelenggara negara harus menyamakan persepsi agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, karena tidak hanya merugikan keuangan negara saja, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat.

”Aparatur Pemerintah tidak melakukan tindakan korupsi sejalan dengan yang diamanatkan dalam ketetapan MPR Nomor 9 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” imbuhnya

Bupati mengungkapkan, KPK dalam mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah, memiliki 8 area intervensi sebagai Monitoring Control for Prevention (MCP).

“MCP ini adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan pelayanan terpadu satu pintu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola Dana Desa (DD),” tuturnya.

Diharapkan, Kabupaten Sumenep dengan diselenggarakannya kegiatan ini bisa bebas dari tindak pidana korupsi yang ditandai dengan meningkatnya pendapatan dan indeks Monitoring Control for Prevention (MCP).

“Indeks MCP Pemerintah Kabupaten Sumenep pada tahun 2020 sebesar 72,88 dan berada di peringkat 22 se-Jawa Timur,” tandas Bupati Achmad Fauzi.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Uding Jaharudin mengungkapkan, pihaknya mengadakan kegiatan itu untuk perbaikan tata kelola pemerintah daerah dalam rangka penguatan sistem pencegahan korupsi.

“Kami memiliki program pencegahan korupsi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di 8 area, seperti penganggaran APBD dan pengadaan barang dan jasa, yang rawan terjadinya tindakan korupsi, sehingga perlu penguatan sistem pencegahan dan monitoringnya,” ujarnya (SM/red)

Tags : Bupati Sumenep