close
SUMENEP

Wabup Sumenep Berharap PPK Melaksanakan Tugas Berpegang Teguh Pada Prinsip Sesuai Peraturan KPU

sumenep_1582960981

SUMENEP, Kompasmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melantik 135 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terdiri dari laki-laki sebanyak 124 orang dan perempuan sebanyak 11 orang yang tersebar di 27 Kecamatan se-Kabupaten setempat.

“Kami berharap, PPK dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip dan azas sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum di antaranya mandiri, jujur, keterbukaan, proporsionalitas dan profesional,” kata Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Achmad Fauzi, SH pada Pelantikan Anggota PPK sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020, di Pendopo Agung Keraton, Sabtu (29/02/020).

Wabup menyatakan, seluruh PPK mempunyai integritas yang kuat untuk menyukseskan pelaksanaannya, sehingga harus membangun koordinasi dengan semua pihak di tingkat Kecamatan, supaya tidak ada persoalan di tengah-tengah masyarakat, yang menodai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini.

“PPK harus menjalin komunikasi serta koordinasi secara aktif di masing-masing lingkungan tugas dan tanggung jawabnya baik dengan Camat, Kepala Desa atau Lurah. Harapannya pemilihan kepala daerah berjalan aman, lancar, kondusif dan tanpa gangguan apapun,” imbuhnya.

Pihaknya menyatakan, pemilihan kepala daerah Kabupaten Sumenep tahun ini, bukan hanya untuk memilih Bupati beserta Wakilnya saja, namun sebagai wujud demokrasi dalam rangka menentukan masa depan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

“Jadikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini lebih berkualitas dari pelaksanaan pemilihan umum sebelumnya, agar terpilih pemimpin yang membawa Kabupaten Sumenep lebih baik,” tandasnya.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep sesuai jadwal KPU diadakan pada tanggal 23 September 2020 untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Sementara Ketua KPU Sumenep, A. Warits mengugkapkan, seluruh anggota PKK siap bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang berlaku, guna menciptakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berkualitas. (Ras/Nin)

 

Tags : KPUWabup Sumenep