close
POLITIK

Adanya Politik Uang, KPU Sumenep Pastikan Akan Di Diskualifikasi

IMG_20190430_104246

SUMENEP, Kompasmadura.com – Kasus Politik Uang (Money Politic) yang diduga dilakukan oleh lima Tim Sukses (Timses) Calon Legislatif (Caleg) Nomor 07 Dapil 2 Sumenep dari Partai Gerindra terancam di diskualifikasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Ach. Warist bahwa, apabila ke lima Timses Caleg nomor urut 07 dari Partai Gerindra tersebut terbukti bermain politik uang berdasarkan putusan dari pengadilan negeri, maka Calegnya tersebut akan di diskualifikasi sebagai peserta Pemilu Caleg Daerah Kabupaten Sumenep.

“Sesuai dengan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, apabila sudah ada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka peserta Pemilu legislatif maupun eksekutif, akan di diskualifikasi sebagai peserta Pemilu,” kata Ach. Warist kepada awak media, Jum’at kemarin (26/04) di ruang kerjanya.

Bahkan Ketua KPU Sumenep menegaskan, meskipun Caleg nomor 07 Dapil 2 dari partai Gerindra atas nama ‘Holik, S.Pd.I’ sudah ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, menurutnya masih tetap bisa dicabut sebagai Anggota Dewan.

“Walaupun nanti terpilih tapi ada putusan dari Pengadilan negeri, nanti penetapannya bisa dicabut,” tegas Warist. [Hend/Nin]

Tags : KPU