PAMEKASAN, Kompasmadura.com – Dianggap menyalahi aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang Hal itu dikatakan, Misyanto Kasi Operasi dan pengendalian Satpol PP, pihaknya membawa 20 anggota untuk melakukan penertiban dan pembinaan kepada PKL yang menyalah gunakan beberapa bahu jalan dan trotoar di Kabupaten Pamekasan. Diantaranya, di Jalan kabupaten, JL. Cokroadmojo, Area Monumen Arek Lancor dan JL. Jokotole Kabupaten Pamekasan, Madura, Jatim, Selasa (11/03/2019).
“Kami melakukan penertiban PKL yang menyalah aturan. Kalau masih tetap mangkel berjualan, kami akan bawa sebagian barang dagangan mereka dan nanti kami akan melakukan pembinaan kepada mereka di kantor,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya melakukan penertiban tersebut karena PKL sudah melanggar peraturan Perbup.
“PKL tersebut sudah melanggar perturan bupati nomor 31 tahun 2016 tentang perubahan atas perbup nomor 38 tahun 2009 tentang pelaksanaan perda nomor 5 tahun 2008 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, yakni melanggar pasal 6 huruf n,” tuturnya.
Selain itu, Hayati salah satu pedagang buah, bahwa dirinya sangat kecewa terhadap Satpol PP yang menertibkan dagangannya.
“Kami disini mencari uang untuk mebeli makan, masak kami mau diusir. Kami kan sudah ikut apa kata bupati dulu saat kami melakukan demo, kalau malam jum’at tidak boleh berjualan, kami sudah mengukuti, masak kami sekarang mau diusir,” turturnya dengan muka kecewa.
Hayati juga menambahkan, pihaknya akan mengancap kalau tetap di larang, bahkan akan demo lagi ke kantor Bupati.
“Kemaren kami sudah demo bersama para PKL lainnya dan sekarang dilarang lagi berjualan, kami bersama para PKL lainnya akan demo kembali,” ungkap Hayati dengan muka marah. [Riski/Nin]






