close
SUMENEP

Ratusan Nelayan Datangi DPRD Sumenep

sumenep_1543999108

SUMENEP, Kompasmadura.com – Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan dan Pemerhati Ekosistem Laut (AMN dan PEL) mendatangi gedung DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (05/12/2018).

Bahkan sebelumnya juga gelar aksi di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep. Para nelayan itu terpaksa turun jalan, karena sudah resah atas banyaknya penggunaan Pukat Tarik Penggaruk (Sarkak) sebagai alat tangkap rajungan yang beroperasi di perairan Kecamatan Dungkek dan Kecamatan Gapura.

Hal itu terbukti dengan ditangkapnya beberapa nelayan pengguna sarkak oleh masyarakat dan diserahkan ke Pol Airud Kalianget sekitar awal tahun 2018.

“Kami datang untuk curhat kepada wakil rakyat, agar keluhan kami didengar oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep dan Pol Airud Kalianget lebih mengoptimalkan kinerja dalam menjaga perairan Sumenep dari ulah nelayan-nelayan nakal yang menggunakan sarkak serta mengawal Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Nomor KEP. 06/Men/2010,” kata Korlap aksi, Hendri, Rabu (05/12/2018).

Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Perikanan dan Kelautan telah mengeluarkan sebuah Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik lndonesia, Nomor: KEP. 06/Men/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Apabila penggunaan alat tangkap rajungan berupa Sarkak masih dibiarkan, maka nelayan dan pemerhati ekosistem laut khawatir akan banyak berdampak terhadap rusaknya ekosistem dan biota laut lainnya. Seperti hancurnya terumbu karang dan matinya benih-benih rajungan yang masih kecil sebelum boleh diambil manfaatnya.

Hendri berharap, pihak Dinas Perikanan dan Satpol Airud Kalianget untuk segera melakukan tindakan tegas, agar tidak ada lagi nelayan yang memakai sarkak.

“Selain itu, kami juga meminta kepada Pemkab dan DPRD Sumenep untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pelarangan alat tangkap ikan yang dapat merusak ekosistem dan biota laut atau penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan,” tuturnya.

Sementara, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, H. Masdawi dikonfirmasi usai menerima massa menuturkan, permintaan para nelayan harus segera diselesaikan. Karena, selain melanggar jalur zona, penggunaan sarkak, juga dapat merusak ekosistem laut.

“Pemerintah harus bisa mengatasi dan memperhatikan nasib nelayan, sehingga nelayan yang menggunakan sarkak itu, alat tangkapnya bisa diganti dengan alat tangkap yang ramah lingkungan,” ujarnya.[zN/Nin]

 

Tags : DemoPerikanan