close
SAMPANG

DPT Amburadul, IKA PMII Klarifikasi Soal Kevalidan DP4

IMG_20180925_163939
Suasana audensi di Aula Dispendukcapil Sampang.

SAMPANG, kompasmadura.com – Sejumlah aktivis IKA PMII Kabupaten Sampang melakukan audiensi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, selasa (25/9/2018). Namun tujuannya mempertanyakan dan mengklarifikasi tentang kevalidan Data Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang 2018, pasca amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi topik hangat.

Sebab, mereka menilai carut-marut yang dijadikan dasar dalam proses pencoklitan dalam perbaikan DPT untuk PSU Pilkada 2018. Bahkan untuk memperjelas pemahaman DP4 maupun DPT karena keduanya memiliki pemahaman yang berbeda.

“Ada salah seorang tokoh yang belum masuk ke dalam DP4,” kata Mahrus Ali IKA PMII Sampang.

Sementara dengan temuan itu, kata Ali data DP4 berasal dari hasil perekaman yang langsung disingkronkan ke Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil yang dikeluarkan secara berkala. Sedangkan data base menurutnya, data yang terus berjalan sesuai perekaman Dispendukcapil yang langsung terkoneksi dan terpublish setiap hari.

“Nah kejadian seorang tokoh itu, memang tidak ada di DP4 namun tercatat di database perekaman KK dan E-KTP. Anehnya lagi, tokoh tersebut kependudukannya tercatat sejak 2011 lalu, namun pada 2018 masih belum tercatat di DP4,” terangnya.

Dia menuding temuan tersebut bobroknya kinerja Dispendukcapil dalam melaporkan perubahan maupun persoalan yang ada di Sampang. “Karena kami lihat, Dispendukcapil pasif dalam pelaporan ini. Bahkan hanya cendrung menyalahkan penyelenggaran pemilu karena dianggap tidak melakukan pencoklitan dengan benar,” sambungnya

Sementara Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sampang Ali Wafa menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan memberikan data DP4. Menurutnya, karena KPU langsung mendapatkan data dari Kemendagri.

Tapi, dia mengaku dirinya tiap hari mengirim data perkembangan penduduk ke pusat. Dan pusat per enam bulan sekali mengeluarkan Data Agregat Kependudukan (DAK).

“Di pusat antara Kemendagri dengan KPU RI sudah ada MoU. Kami tidak punya kewenangan mengenai hal itu. Nah data-data itu diberikan oleh kemendagri kepada KPU RI yang kemudian oleh KPU RI diberikan kepada daerah-daerah yang melaksanakan pilkada,” paparnya.

Dia menambahkan, untuk DP4 adalah data yang diberikan oleh Kemendagri melalui DirjenDukcapil. Sedangkan DPT sendiri adalah hasil dari KPU yang sebelumnya sudah diolah melalui penyandingan, caklit dan pemutakhiran.

“Kami tidak ikut ke sana, tugas kami hanya mengadakan perekaman, penerbitan atau pencetakan E-KTP serta melaporkan perkembangan kependudukan setiap harinya ke pusat,” pungkasnya [Syaiful/Nin]

Tags : IKA PMII