close
SUMENEP

Istri Bupati Sumenep Mundur dari Komisaris BPRS Bhakti Sumekar

IMG_20180410_144250
Foto : Instagram

SUMENEP, Kompasmadura.com – Ketua TP PKK Sumenep Nurfitriana Busyro Karim yang baru dikukuhkan pada 23 Januari lalu sebagai Komisaris BPRS Bhakti Sumekar, tiba-tiba mendadak dikabarkan mengundurkan diri.

Namun mundurnya istri bupati Sumenep itu karena pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 akan maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara itu Nurfitriana Busyro Karim ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengakui akan maju menjadi calon anggota DPRD Jatim pada Pileg 2019 nanti. “Insya Allah, dibantu ya….,  Semoga ditakdir oleh Allah, singkat.

Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu juga, Seorang calon legislatif harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Dengan adanya Undang undang ini maka Nurfitriana Busyro Karim secara otamatis harus mengundurkan diri sebagai Komisaris BPRS Bhakti Sumekar apabila benar-benar meniatkan diri sebagai calon anggota DPRD pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang [mad/nin]

Tags : Istri Bupati Sumenep