close
SUMENEP

KPU Sumenep Sampaikan Hasil Penelitian Administrasi Keanggotan Parpol

IMG_20171117_011527
Divisi Hukum KPU Sumenep, Ach Zubaidi

SUMENEP, Kompasmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, menyampaikan hasil verifikasi atau penelitian administrasi keanggotaan Partai Politik(parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2019 mendatang.

Namun dari hasil verifikasi baik administrasi dan faktual yang dilakukan oleh KPU terdapat beberapa parpol yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

“Kami sudah sampaikan hasil verifikasi baik administrasi maupun faktual parpol calon pemilu tahun 2019 mendatang, saat melakukan verifikasi atau penelitian ada yang tidak memenuhi syarat dan ada yang memehuni syarat,” kata, Divisi Hukum KPU Sumenep, Ach. Zubaidi, Kamis (16/11/2017).

Lebih lanjut, Zubaidi menuturkan dari hasil penelitian faktual pihaknya mendapat temuan diantaranya, kenggotaan parpol diduga ganda baik internal maupun eksternal. Selain itu, ada yang keanggotaan parpolnya berstatus PNS, Anggota Polri, TNI dan dibawah umur.

Namun, pihaknya tidak menyebutkan parpol yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.”Yang jelas hasil penelitian kami, memang ada temuan salah satunya keanggotaan PNS, secara detail kami masih belum bisa sebutkan satu persatu,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, dari hasil verifikasi dan temuan disampaikan dan di serahkan kepada pengurus Parpol. Sementara keanggotaan parpol tidak memenuhi persyaratan harus diganti, serta kesalahan lainnya agar diperbaiki.

Disinggung batas waktu perbaikian, dikatakannya parpol yang belum memenuhi persyaratan tersebut diberi kesempatan hingga tanggal 1 Desember 2017 mendatang untuk di serahkan ke KPU kembali. Jika hingga batas waktu belum memperbaiki dan menyerahkan, terpaksa parpol tersebut tidak diproses dan laporkan ke KPU Pusat.

“Parpol wajib memperbaiki dan menyerahkannya ke KPU, jika tidak diserahkan ke kami, tidak kami proses dan laporkan ke pusat, jadi itu jadi urusan parpolnya sendiri sudah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran, KPU Kabupaten Sumenep  menyerahkan hasil verifikasi tersebut ke parpol dan Panwas Kabupaten Sumenep, pada Kamis (16/11/2017) di kantor KPU Sumenep.

Kemudian, dihadiri oleh Panwas Kabupaten Sumenep serta Partai Politik yang diundang. Partai tersebut diantaranya Partai Perindo, PSI, PDIP, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan PKB. [die/Nin]

Tags : Panwaslu