SUMENEP, Kompasmadura.com – DPO Penganiayaan terhadap korban( Ustadz Ahmad Halili) 3 tahun yang lalu berhasil ditangkap Resmob Polres Sumenep, Madura Jawa, Timur Saat tersangka berada di Pertigaan Pasar Dempo Timur, Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan.
Dalam Press releasenya Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora,S.I.K. mengatakan, Bahwa Pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2017, sekira pukul 13.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Pasongsongan beserta Resmob Polres Sumenep telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Ustadz Ahmad Halili, alamat Dusun. Sumber Oloh Desa Soddara Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.
Menurutnya saat kejadian korban ( Ustadz Halili) mengalami Luka Berat (luka robek di perut bagian kiri, luka bacok pada lengan kiri patah tulang, luka robek pada bagian bibir kiri)., ” Jelasnya., ” Sabtu (24/6/2017).
Selanjutnya kata AKBP Pinora yang terjadi penganiayaan terhadap korban ( Ustadz Halili) saat itu pada hari Minggu tanggal 27 November 2014 di Jalan Desa Soddara Dusun Sumber Oloh Desa Soddara Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. Namun setelah tersangka membacok korban tersangka langsung melarikan diri dari rumahnya selama 3 tahun.
Tersangka Inisial ( SI) 40 tahun, pekerjaan tani, alamat Dusun Sumber Oloh Desa Soddara Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep., ” Ucapnya.
Sementara pada saat ditanyakan terkait motif dari penganiayaan yang di lakukan tersangka kepada korban AKBP Pinora enggan berkomentar, ” maaf mas tak tanyak dulu kepada penyidik. , ” Keluh Pinora
Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu 1 (satu) buah Sarung senjata tajam jenis celurit terbuat dari kulit sapi.
Sedangkan tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP Dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara., “[ Liq/Nin]