SUMENEP, Kompasmadura.com – Masih banyak para pengendara yang masih melanggar rambu-rambu lalu lintas khususnya pengendara motor yang selalu nekat melawan arah di Jalan Trunojoyo Kecamatan Kota.
Dengan santainya pengendara bergoncengan melewati arah berlawanan sehingga harus dihentikan oleh petugas Polisi Lalu Lintas yang saat itu lagi melakukan penertiban dikawasan tertib lalu lintas (KTL).
Kanit Turjawali IPTU Rizal Nugra Wijaya,S.I.K saat dikonfirmasi terkait pengendara tersebut dirinya mengatakan bahwa pengandara yang tadi harus kami tilang sebab mereka sudah melanggar aturan lalu lintas.
Menurutnya kejadian ini sangat membahayakan keselamatan pengendara lainnya. Apabila dibiarkan maka akan terjadi kecelakaan lalu lintas.,” Jelasnya.
lanjut Rizal , Disamping melawan arus dia juga tidak memiliki surat ijin mengemudi(SIM) tetap kami tindak dengan tilang., “Terangnya.
Sementara pengendara motor warga Desa Pragaan Kecamatan Pragaan yang tak mau disebut nama mengakui, Memang Ya mas kami salah apa yang sudah kami lakukan tadi.
Kami dari kantor Dukcapil mau pulang ke rumah., ” ucapnya.
Disinggung kenapa ditilang dirinya menjelaskan bahwa karena kami melawan harus dan kami tidak memiliki surat-surat mengemudi (SIM).“[Liq/Nin]