GEORGIA, Kompasmadura.com – Setelah sempat ditolak, pemerintah negara bagian Georgia di Amerika Serikat akhirnya memutuskan untuk mengizinkan sepasang orang tua di daerah itu memberi nama anak mereka “Allah”.
Pemerintah Georgia, pada 14 April lalu mengeluarkan sertifikat kelahiran atas nama ZalyKha Graceful Lorraina Allah kepada seorang bocah perempuan berusia 2 tahun setelah digugat oleh American Civil Liberties Union (ACLU), sebuah organisasi nirlaba yang memperjuangkan hak asasi warga sipil di AS.
ACLU mengatakan keputusan pemerintah Georgia yang pada akhir Maret lalu menolak mengeluarkan sertifikat bagi putri pasangan Elizabeth Handy dan Bilal Asim Walk itu telah melanggar hak atas kebebasan berekspresi.
Handy dan Walk sendiri sebelumnya telah menamai dua kakak ZalyKha, yang masing-masing berusia 3 dan 17 tahun dengan nama “Allah”. Nama itu sebelumnya tidak dipermasalahkan oleh kantor urusan catatan sipil Georgia.
“Ini merupakan sebuah pembelaan penting atas hak orang tua. Tidak seorang pun yang ingin hidup di tempat di mana pemerintah bisa mendikte apa yang boleh dan tak boleh digunakan untuk menamai anak kita sendiri,” kata Sean J Young, direktur hukum ACLU Georgia seperti dilansir Reuters pekan lalu.
Adapun ACLU, yang mengajukan gugatan atas keberatan pemerintah Georgia pada Maret kemarin, sudah mencabut tuntutannya.
Tetapi keputusan Handy dan Walk untuk memberi nama putri mereka itu diprotes oleh organisasi umat Islam Amerika Serikat. Nihad Awad, direktur nasional Council on American-Islamic Relation, mengatakan bahwa menamai manusia dengan kata “Allah” sangat tidak sensitif secara kultural.
“Kita tidak boleh menggunakan nama Allah. Itu sangat tidak layak,” kata Awad.
Adapun pasangan Handy dan Asim, yang menetap di Atlanta, menolak untuk mengomentari putusan tersebut.[suara]
