close
SUMENEP

Program E-Tilang, Cegah Praktek Pungli Pelanggar Lalin

IMG_20170401_093546

SUMENEP,Kompasmadura.com – Untuk memberantas praktik pungutan liar diwilayah hukum Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pihak dari kepolisian meluncurkan program aplikasi electronik Tilang (e-Tilang). Sabtu (1/4/2017).

Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Eka Anggriana, SH. mengatakan, dengan diberlakukannya e-Tilang, Maka para pelanggar lalu lintas dapat membayar denda sesuai besaran yang telah ditentukan undang-undang.

Menurutnya, program e- Tilang ini untuk menghindari anggota maupun masyarakat dari praktik pungutan liar(pungli), khususnya di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) diwilayah hukum Polres Sumenep.

Pengendara yang melanggar dan kena tilang bisa langsung membayar denda tilang yang dijatuhkan ke pengendara secara online melalui transaksi di ATM atau bank yang telah ditunjuk oleh kepolisian.

“Sehingga nantinya ruang gerak antara petugas dengan pelanggara tidak bisa dilakukan lagi seperti titipan uang kepada Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas).” Tegas Kasat Lantas, Eka.

Pelanggar akan mendapatkan barang jaminannya setelah melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelanggar langsung membayar secara online lewat ATM ataupun bank dan masuk kas negara. Jika sudah melakukan pembayaran, saat itu juga barang bukti SIM, STNK, dikembalikan di tempat.” Pungkas. [Liq/Put]

Tags : Satlantas Polres Sumenep