close
SUMENEP

Polres Sumenep Lakukan Audiensi Penyerahan Kuasa Hukum Guiss Dugaan Penyebaran Bingkisan Kristenisasi

IMG_20170331_065820

SUMENEP, Kompasmadura.com – AKBP Joseph Ananta Pinora, S.l.K, sebagai Kapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah melaksanakan audiensi dengan Gerakan Umat Islam Sumenep (GUISS) yang menghadirkan kuasa hukum dari Jakarta Habib Abdullah Al Qadiri selaku Ketua Aliansi Advokat Muslim Indonesia.

Acara tersebut pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 pukul 15.50 WIB bertempat di ruang lobi Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo no. 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Dalam Acara audensi dihadiri langsung oleh Bapak Kapolres Sumenep (AKBP H. Joseph Ananta Pinora, S.I.K, M.Si) , Kasat Reskrim Polres Sumenep (AKP Moh. Nur Amin) , Kasat intel Polres Sumenep (AKP Mohammad Heri, SH), Kuasa hukum Guiss Habib Abdullah Al Qadiri, Dr. Anwar Luthfi (Ketua Gugus Tugas Komite Nasional Anti Pemurtadan se wilayah Madura), Beny Mustofa (sekretaris GUISS), Farid Azzayadi (Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Indonesia), Wiyono dari komisi perlindungan hukum dan pembelaan hak – hak Rakyat (Kontra’ SM).

Sedangkan dalam pembahasan audiensi kali ini adalah penyerahan surat kuasa hukum Guiss oleh Habis Abdullah Al Qadiri.

Kuasa hukum GUISS Habib Abdullah Al Qadiri dalam komentarnya di tengah-tengah audiensi bahwa Kedatangan kami bermaksud bukan ingin memusuhi pihak yang telah menyebarkan bingkisan kristen kepada anak – anak muslim, melainkan kami bertujuan untuk melindungi anak-anak dan umat islam agar mentalnya terjaga.

Terkait permasalahan bingkisan kristen tersebut, itu merupakan program internasional atau penginjil dunia sehingga permasalahan ini bukan hanya di Sumenep, melainkan di seluruh dunia.
“Pembagian bingkisan kristenisasi tersebut merupakan proyek yang terukur, sistematis dan terkoordinir serta mempunyai tujuan dengan bentuk pembagian hadiah bingkisan.” Jelas Habib Abdullah .

Menurut Habib Abdullah yang paling penting adalah program ini memastikan bahwa di dalam otak anak-anak ada bible atau jesus.” Terangnya.

Habib juga membeberkan, Proyek tersebut bertujuan untuk mengkristenkan dunia, sehingga barang – barang dalam bingkisan tersebut sudah diatur yang akan berdampak terhadap rusaknya mental anak-anak muslim karena tiap satu bok atau bingkisan saja dapat mempengaruhi 20 orang anak.

Maka dengan adanya permasalahan tersebut khususnya di Sumenep selayaknya untuk ditinjau kembali agar dapat dijerat dengan hukum pidana karena hal tersebut sudah merupakan pelanggaran.” pintanya.

Sementara Kasat Reskrim (AKP Moh. Nur Amin) dalam paparan sebelumnya terkait hasil penyelidikan terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam pembagian bingkisan di Sumenep, hasilnya tidak dapat menjerat hukum pidana dan tidak menemukan sanksi hukumnya dalam penyebaran bingkisan tersebut.
Menurut Amin sampai saat ini saya belum membuat laporan polisi karena permasalahan tersebut tidak ada pasal pidana untuk menjeratnya.
“Kami tidak mengabaikan semua laporan GUISS, akan tetapi permasalahan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum pidana.” Terangnya.

Diakui Amin Memang benar ada kelalaian dalam penyebaran bingkisan tersebut. karena pihak Yayasan SBM, DHC 45 maupun Disdik Sumenep, karena tidak mengecek isi bingkisan tersebut, akan tetapi untuk menjerat hukum tentang unsur kelalaian tersebut tidak ada pasal yang mengatur.

Sambung Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora, S.lk, menyampaikan nantinya kita akan membuktikan siapa yang bersalah akan kita hukum, akan tetapi bukan dengan dipaksakan, saya takut apabila ada unsur hukum yang dipaksakan karena pertanggung jawabannya nanti di akhirat.

Menurut Pinora Apabila memang ada unsur pelanggaran hukum pidana, maka kami akan bertidak secara profesional dan tegas karena pertanggung jawaban saya dalam permasalahan ini bukan lagi kepada NKRI semata namun kepada Allah SWT.” Jelasnya.

Tidak ada niat untuk menutup-nutupi permasalahan ini dan jangan paksa saya untuk berlaku dzalim untuk menjebloskan orang yang tidak bersalah.[Liq/Put]

Tags : AudiensiPolres Sumenep