Menu

Otomatis
Breaking News

NEWS

Mondar Mandir Dipelabuhan Kalianget Kurir Sabu Diciduk Polisi

badge-check

Mondar Mandir Dipelabuhan Kalianget Kurir Sabu Diciduk Polisi Perbesar

SUMENEP, Kompasmadura.com – Suyibno bin Murhamin 34 alamat Dusun Lisun RT 3 RW 1 Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Sumenep Madura Jawa Timur. Berhasil diamankan petugas Polsek setempat di pintu masuk Pelabuhan Kalianget.

Sekira pukul 13.15 Wib, hari Jumat 17 Maret petugas Polsek Kalianget telah berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis sabu dengan SUYIBNO BIN MURHAMIN 34 Dusun Lisun RT 3 RW 1 Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget.

“Tersangka ditangkap di pintu masuk Pelabuhan Kalianget Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.” Kata Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.

Suwardi mengungkapkan bahwa Penangkapan tersebut, dalam kurun waktu 3 hari dari tanggal 14 Maret 2017 sampai hari Jum’at (17/3/2017) anggota Polsek Kalianget melakukan survailance penjejakan terhadap tersangka yang diduga pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah dilakukan pembuntutan di sekitar Pelabuhan Kalianget, yang bersangkutan mengendarai Sepeda motor Suzuki Thunder warna biru tanpa Nomor Polisi, menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga diberhentikan oleh petugas Kapolsek Kalianget.” Terangnya

Menurutnya, sebelum tersangka berhenti. Tersangka membuang bungkus rokok merk Surya 12 dan setelah dilakukan pemeriksaan berisi barang yang diduga Sabu sabu.

Lalu tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya sehingga langsung melakukan penangkapan oleh Kapolsek Kalianget beserta anggota.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu 1 klip plastik yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat lk 0.33 gram, sepeda motor Suzuki Thunder yang digunakan tersangka, Hp merk Aldo warna putih,1 bungkus rokok Surya 12, serta sobekan tisu warna putih.

“Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.” Pungkasnya [Liq/Dy]

Baca Lainnya

Ribuan Koperasi dan Kopwan Binaan Diskop UKM Perindag Sumenep Siap Terlibat dalam Program MBG 2025

13 Des 2024 - 13:31 WIB

Ribuan Koperasi dan Kopwan Binaan Diskop UKM Perindag Sumenep Siap Terlibat dalam Program MBG 2025

Setan Merah menang dengan skor 4-2

25 Apr 2024 - 04:58 WIB

Setan Merah menang dengan skor 4-2

Timnas Indonesia U-23 Menang Tipis 1-0 Atas Australia

18 Apr 2024 - 23:24 WIB

Timnas Indonesia U-23 Menang Tipis 1-0 Atas Australia

Bupati Sumenep Menerima Penghargaan Dari Kementrian Desa PDTT

23 Jun 2022 - 17:17 WIB

Bupati Sumenep Menerima Penghargaan Dari Kementrian Desa PDTT

Bacakades Bencelok PAW Menaruh Nasib, Pemkab Sampang Adakan Tes Tulis dan Wawancara

24 Mei 2022 - 20:35 WIB

Bacakades Bencelok PAW Menaruh Nasib, Pemkab Sampang Adakan Tes Tulis dan Wawancara
Trending di NEWS