BANGKALAN, Kompasmadura.com – Unit Reskrim Polsek Sepulu mengamankan Tiga Warga Sepulu. Mereka ditangkap saat tengah menikmati sabu di sebuah rumah milik Misdar di Desa Sepulu,Sepulu,Bangkalan.
Ketiga maniak sabu itu adalah Nurul Yakin(32)asal Desa Lembung Paseser, Kec. Sepulu,Misdar(23)Dusun Kemidan,Desa Banyior,Kec. Sepulu,Syafiudin(22)warga Dusun Jeret Maling,Desa Lembung Paseser,kecamatan setempat.
“Ketiganya ditangkap saat pesta sabu secara bersama-sama,”Kata Kapolsek Sepulu,AKP M Rifai,Rabu(1/3).
Penangkapan mereka atas dasar pengembangan penyelidikan Polsek Setempat yaitu pada tanggal 27 Februari 2017 jika di sebuah rumah milik Misdar sering di kunjungi muda-mudi. Kemudian pada tanggal 28 Februari 2017 sekitar Anggota Reskrim Setempat melakukan penyelidikan kembali. Penyelidikan kedua kali ini membuah hasil. Tepat pada Pukul 20.30 Wib petugas langsung menyelinap ke dalam rumah itu. Terbukti tiga tersangka itu tengah menikmati barang haram tersebut.
“Saat ditangkap mereka sedang menikmati sabu lengkap dengan alat hisapnya,”ungkapnya.
Ketiga tersangka tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sepulu untuk proses penyidikan. Dari TKP Polisi berhasil menyita barang bukti berupa,Satu Poket plastik kecil yg diduga berisi sabu,satu poket plastik kecil yg diduga sisa sabu yg sdh terpakai,Satu alat bong besar yang terbuat dari botol air mineral,Satu alat bong kecil yang terbuat dari botol kaca,satu buah sedotan yang dibuat sendok takar sabu,satu buah pipet sabu,dua buah sedotan plastik warna putih,satu botol alkohol 95%,Satu buah kertas tisu pembersih,dua bungkus rokok Sampoerna Mild,empat buah korek api,satu bungkus cotton bad,empat buah HP merk Samsung Galaxi A3, Infinix, Samsung dan Nokia,satu buah tab merk Lenovo
Setelah dilakukan pemeriksaan,ketiganya langsung di limpahkan ke Satreskoba Bangkalan. Tersangka akan di jerat dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika.”Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,”tegasnya.[MA/Wah]
