SUMENEP, Kompasmadura.com – Senin (20/02/2017) Polres Sumenep berhasil ungkap enam kasus Narkoba jenis sabu. Dalam operasi tumpas narkoba semiru 2017 selama dua belas hari, dari tanggal 02 hingga 13 februari. Serta mengamankan sembilan tersangka. Akan tetapi tersangka yang dikekuk, hanya pemakai dan kurir sabu. Akan tetapi untuk penangkapan bandar narkoba tidak ada atau nihil.
“ Ada sembilan tersangka yang akan mendekat dijeruji besi akibat perbuatannya. Mulai dari pemakai hingga kurir. Yang berhasil di kekuk oleh Satreskoba Polres Sumenep,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP H Joseph Ananta Pinora, sambil membaya rilis yang dibagian ke awak media, Senin, (20/02/2017).
Menurutnya, ada sekitar 1 hingga 5 gram jenis sabu yang di amankan dari masing-masing tersangka. Namun total Barang Bukti yang di sita oleh petugas sabanyak 89,95 gram narkotika jenis sabu.
Akan tetapi sampai saat ini pihaknya, belum bisa ungkap, bandar sabu di kabupaten Sumenep, Namun, ia berjanji akan tetap melakukan melekukan penyelidikan terhadap gerbong baram haram tersebut.
“ Sampai saat ini belum terdeteksi bandar narkoba di kabupaten sumenep, karena sumenep hanya sebagai sasaran para bandar dari luar daerah, akan tetapi kami akan terus selidiki kedepannya,” pungkasnya.
Tambah, dia bahwa dari perbuatan kesembilan tersangka terancam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 (2) Undang – undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara lima belas tahun. [SR/Put]