SURABAYA, Kompasmadura.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 320 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal wilayahnya yang dideportasi atau dipulangkan dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi.
“Saya mendapat laporan, hingga awal Februari 2017 sudah 320 orang yang dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia,” ujar Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, Minggu (12/2/2017).
Sekadar pembanding, pada 2015 sekitar 8.000 lebih orang TKI ilegal juga dideportasi dari Malaysia, sedangkan 2016 turun menjadi 6.000 orang lebih.
Menurut dia, angka tersebut tergolong cukup tinggi dan diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa bekerja di luar negeri tanpa dibekali dokumen resmi dipastikan dipulangkan paksa oleh negara yang bersangkutan.
“Kalau dulu mungkin ada kesempatan, tapi sekarang dan ke depan jangan harap bisa bekerja ilegal di sana karena akan lebih ketat,” ucap Gus Ipul, sapaan akrabnya. [Inilah]