SUMENEP, Kompasmadura.com – Untuk guru yang sudah dinyatakan lulus sertfikasi dan tenaga pendidik disebuah sekolah naungan Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Sumenep, tidak diperbolehkan merangkap. Apabila ada guru tidak mengindahkan hal itu maka guru bersangkutan bisa dipidanakan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kankemenag Sumenep, Muh Rifa’i Hasyim mengatakan, untuk guru yang sudah lulus sertifikasi tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan struktural dilembaga pemerintah, sambungnya misalkan menjabat kepala desa, BUMD, BUMN, pendamping, anggota dewan, dan lembaga bersifat pemerintahan.
Ia mengakui sebelumnya sempat ada guru melakukan rangkap jabatan, setelah dilakukan kroscek guru tersebut, memilih jabatan baru,”Guru sertifikasi tidak boleh rangkap, dan jika diketahui maka harus memilih jika tetap bisa dipidanakan,”terangnya Selasa (20/12/2016)
Kembali ia menerangkan jika ada guru lulus sertifikasi lebih dulu dari jabatan pemerintahan baru disandangnya , hal itu diketahui dipertengahan ketika guru menjabat, maka guru bersangkutan disangsi pengembalian tunjangan sertifikasi selama menjabat sebagai struktur kepemerintahan baru itu.
“untuk pengembalian dengan surat pernyataan, dengan batas waktu, jika dalam batas waktu tidak mengembalikan maka urusannya akan panjang,”paparnya.
Hal itu, sudah sesuai dengan undang-undang, kata dia, bukan bentuk pencekalan kepada guru sertifikasi. Tambah Muh Rifa’i apabila dalam didalam perusahaan sifat swasta asalkan tidak berbenturan dengan jam mengajar.[Ry/uL]