PAMEKASAN, Kompasmadura.com – Sesuai dengan ketentuan PP nomor 18 tahun 2016 tantang perangkat daerah, DPRD Pamekasan segera mengasahkan penggabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Pamekasan.Hal itu disampaikan langsumg oleh Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin, Jumat 25 November 2016 pukul 10.42 wib.
Kepada media,Halili menyampaikan, meski sudah di musyarahkan dengan eksekutif dan legislatif, tapi pengesahan tersebut menunggu waktu yang tepat. “Dalam minggu ini, tidak mungkin. Munhkin satu bulan lagi bisa disahkan,” katanya kepada media.
Karena pada waktu yang sama, lanjut politikus PPP itu, akan disahkan raperda penyertaan modal.
Yakni ke instansi PADM Pamekasan sebesar Rp 14 miliar. “Yang mendesak kan cuma Rp 3 miliar,” sambungnya.
Seperti diketahui, raperda SOD akan berlaku tahun 2017 mendatang.
Informasinya, instansi yang akan di hapus maupun digabung yakni, Diahutbun akan dihapus sementara bagian kehutaman dialihkan provinsi. Sementara tentamg perkebunan menjadi kewenangam dinas pertanian Pamekasan. “Dispenda Pamekasan akan digabung bagian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA). Balitbangda akan digabung dengan Bappeda, dan ada beberapa instansi lainnya yang akan digabung,” pungkasnya.
Penulis : Faisal Amir
Editor : Putri