SUMENEP, Kompasmadura.com – Kepala dinas Pertanian Kabupaten Sumenep menganjurkan kepada masyarakat untuk memakai pupuk organik dan pesnab, Karena yang berkembang dewasa ini selalu mengedepankan dan ketergantungan pada bahan kimia. Namun untuk Pupuk dan pestisida yang mengakibatkan kerusakan pada tanah, Senin (15/11/2016)
Akibatnya, apabila ini akan dilakukan secara terus menerus menyebabkan kerusakan lingkungan serta kemerosotan kesuburan lahannya.
Sementara untuk volume suatu tanah ada tiga komponen yaitu masing-masing 1 banding 3 untuk masasa padatan, sehingga lembab dari udara serta keadaan akan menjamin pada aerasi pada daya tahan air tersebut.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep, Bambang Iriyanto menuturkan “ Dengan penghematan dan pengurangan kuota pupuk kimia disperta selalu penanggung jawab, Kami berharap pada petani agar memakai pupuk organik, Sebab begitu pentingnya menghidupkan unsur hara di dalam tanah serta unsur mikro, Sehingga lebih efisien dalam pembiayaan”.
Dicontohkan seperti kecamatan guluk-guluk, Dungkek dan Ambunten sudah ada peningkatan hasil produksi padi yang biasanya 6 ton per hektar, Namun sekarang sudah mencapai 8 ton. Maka dari itu ini sebagai pembuktian bahwa petani Kabupaten Sumenep sudah mulai sadar dengan mengurangi pemakaian pupuk kimia. Ungkapnya
Sementarai itu, Disperta secara terus menerus memberikan contoh di tiap-tiap kelompok, bahkan kami tekankan kepada petugas penyuluh agar melakukan sosialisasi serta pemahaman kepada petani. Sehingga petani menggunakan pupuk organik.Jelasnya
Sedangkan dari hasil penelitian BPTP Jawa Timur tahun 1996 menyatakan , Bahwa pertanian di Jawa Timur mengalami penurunan kandungan bahan organik pada tanah, dengan kandungan bahan organik berkisar 1-2 persen saja, Hal tersebut sangat memprihatinkan.
Proses untuk mengembalikan tanah kembali yang semula dalam kategori idealnya untuk pertumbuhan pada tanaman yaitu berkisar dengan kandungan 5 persen bahan organiknya serta 45 persen mineral, 25 persen Air, 25 persen Udara.Namun yang jelasnya petani tersebut mempunyai hutang pada tanah dalam artian untuk mengembalikan bahan organik yang masih kurang 3-4 persen. Jelasnya [r2/uL]