close
SUMENEP

20 Desa Disengketakan Ke Komisi Informasi Soal DD dan ADD

img-20160926-01275

SUMENEP, Kompasmadura.com – Sebanyak tiga Kepala Desa yakni Kepala Desa Cangkreng, Kambingan, Lembung Timur, Kabupaten Sumenep, disengketakan ke Komisi Informasi (KI) setempat, terkait keterbukaan publik realisasi Dana Desa (DD) Anggaran Dana Desa (ADD), tahun 2015-2016.

Ketua Komisi Informasi Hawiyah Karim menjelaskan, melakukan pemanggilan kepada ketiga kepala desa yakni Kambingan Barat, Cangkreng  serta Lembung Timur. Tambahnya pemanggilan ketiga kepala desa pertama kali wilayah Kecamatan Lenteng, sedangkan pemohon yaitu Herman Wahyudi.

Pada saat  mediasi kata dia, ketiga kepala desa merespon berbeda, merasa sudah terbuka tetapi masih disengketakan, namun ia menjelaskan bahwa KI mempunyai fungsi mediasi, serta sosialisasi, bahwa sengketa KI mempunyai syarat yakni pernah diminta namun tidak ditanggapi, dan tidak memuaskan pemohon, hal itu menurutnya dapat disengketakan ke KI.

Para pihak juga kami dapati masih perlu pencerahan tentang bagaimana hak publik untuk mengetahui informasi bahwa hal bukan yang dirasiakan.”Berdasarkan Undang-Undang tahun 2008 14 pasal 17, bahwa SPJ bukan hal yang dirahasiakan,”jelasnya  (15/11/2016).

Hawiyah Karim, menandaskan selama ini badan publik bukan tidak mau terbuka melainkan, menset selama ini kita anut menutup banyak hanya terbuka sedikit, sedangkan untuk saat sekarang banyak terbuka, menutup sedikit, tambah dia, dari perubahan itulah menyebabkan reaksi ketika diminta informasinya.

Tambah dia lagi terkait DD dan ADD yang harus diketahui oleh publik yaitu mulai dari rencana serta realisasinya masyarakat berhak tahu sebagai bentuk pengawasan kepada DD dan ADD tersebut.

Sementara itu pelapor Herman Wahyudi mengatakan, bahwa mengsengketakan sebanyak 20 desa se kecamatan Lenteng, sedangkan yang hadir pada mediasi yakni Cangkreng, Kambingan Barat, serta Lenteng Timur. Pada mediasi tersebut, tidak menemukan titik temu dengan kepala desa Cangkreng, karena tidak mau menyerahkan yang dia minta.

Sedangkan untuk 17 desa ia mengaku kapan akan dilakukan mediasi, masih tergantung KI. Tambahnya karena permintaan dirinya tidak digubris oleh kepala desa, menjadi alasan mensengketakan sebanyak 20 desa sekecamatan Lemteng.”Dan sesuai dengan UU juga makanya kami sengketakan ke KI tentang DD dan ADD tahun 2015-2016,”tegasnya.[Sy/uL]

 

 

 

 

Tags : KI sumenep