Sumenep, Kompasmadura.com – Dinilai tidak transparan soal informasi pengelolaan bantuan hibah dan Batuan sosial (Bansos, Tahun 2012 hingga 2015) sekitar 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, digugat ke Komisi Informasi (KI).
Penggugat Sekretaris Madura Transparancy (Matras) Johar Maknun, menjelaskan ke 13 SPKPD tidak transparan soal pengelolaan bantuan hibah dan Bansos tahun 2012-2015. Baru tujuh SKPD selesai melakukan sidang perdana.
Bahkan tetap tidak memberikan data realisasi bantuan tersebut, dengan berbagai macam alasan yang dikatakan oleh SKPD, menurut dia argumen yang diberikan pada saat mediasi hanya alibi saja. Sambungnya ketujuh SKPD telah melanggar Undang—Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Argumen SKPD hanyalah alibi, tidak mungkin SKPD tidak punya data, kan gudangnya data mereka,”katanya Rabu (17/08/2016)
Namun jika betul ada peraturan bupati (Perbup) yang tidak membenarkan, Maka secara tidak langsung perbup itu sudah gagal. Karena bertentangan dengan UU diatasnya. Kata Johan. [Sr/wah]
