SAMPANG, Kompasmadura.com – Politisi Partai Nasional Demokrat Mohammad Rusli bakal duduk kembali menjadi anggota DPRD Sampang. Karena dari hasil putusan sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Sampang dimenangkan gugatannya, Sehingga pemecatan yang dilakukan oleh partai Nasdem dan PAW sebagai anggota legislatif setempat. Selasa (20/09/2016)
Namun dari hasil sidang tersebut hari ini memutuskan, Bahwa pemecatan Mohammad Rusli tidak sesuai dengan AD/ART NasDem. Tutur Darmo Wibowo selaku Humas PN Sampang
Sementara itu dari hasil putusan sidang sengketa partai politik yang dimenangkan penggugat, Agus santoso selaku kuasa hukum DPP NasDem akan terus menempuh jalur Kasasi. Karena pemecatan tersebut sesuai dengan aturan partai yang ada.Ungkapnya
Selain itu, menurut Arman Saputra kuasa hukum Mohammad Rusdi menjelaskan bahwa dalam pemecatan Rusli melawan hukum, Bahkan tidak melanggar AD/ART parpol yang ada.Maka dari itu Rusli masih berhak menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Sampang ,asa jabatan 2014-2019. [Dya/uL]
