SAMPANG, Kompasmadura.com – Sesuai intruksi Kapolri tentang pemberantasan narkoba, Maka dari itu jajaran Satnarkoba Polres Sampang berhasil mengungkap 15 kasus serta mengamankan 20 tersangka.Selain itu juga pengungkapan kasus tersebut yaitu salah satu tersangka adalah Satpam gedung DPRD setempat yang berinisial BW warga kelurahan Delpenang, Kabupaten Sampang.
Menurut Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar melalui Kabid Humas Iptu Yusuf R Sirait menuturkan “Namun dari total penangkapan tersangka tersebut, Kita ketahui bahwa salah satunya tersangka adalah satpam”.Rabu (7/9/2016)
Pihaknya juga menambahkan, Sementara itu juga berhasil mengamankan para tersangka, serta polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu-sabu 10,92 gram.
Tersangka tersebut, terancam dijerat dengan pasal 114,112,127 dan 132, UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancamanya minimal 5 tahun kurungan penjara, Jelasnya [dya/Wah]
