SUMENEP, Kompasmadura.com – Sebanyak 100 rumah kos di Kabupaten Sumenep, tercatat hanya 46 kos-kosan yang mengaju kan ijin kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT). Berdsarkan data tersebut sebanyak 54 tidak mengajukan ijin.
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep Moh Majid mengatakan dari 100 rumah kos yang mengajukan ijin hanya 46, dan beberapa kos lainnya masih proses pengajuan. Sambungnya alasan dari pemilik kos tak kunjung mengajukan ijin karena keuangan, hingga untuk membayar retribusi masih menunggu.
Selain alasan keuangan memang ada beberapa pemilik kos memang mokong tidak mengajukan ijin, dan untuk mereka masih mokong untuk selanjutnya akan kami serahkan kepada Satpol PP. Kata di retribusi rumah kos ada dua IMB dan HO, harus dipersiapkan apabila tidak ada akan ada sangsi penutupan.
“Selama ini belum ada tindakan penutupan, karena dalam proses dan berjanji jika selama 3 kali tidak ada tanggapan dari pihak bersangkutan.teguran nanti ada dua dari kami dan Satpol PP juga ada,”terangnya Selasa (06/09/2016)
Berdasarkan data dari BPPT pemilik kos mokong tidak mengajukan ijin tercatat kurang lebih 20. Sayangnya Majid tidak menyebutkan wilayah pemilik rumah kos yang mokong tidak mengajukan ijin. Dia menyebutkan untuk retribusi rumah tergantung luas, ia tidak menyebutkan berapa pertahunnya retribusinya dengan alasan indeks. [Sy/uL]