close
SUMENEP

Tidak Sesuai Kesepakatan Aksi Penggusuran PT Garam Mendapat Perlawanan Dari Warga Karang Anyar

pt garam

Sumenep, Kompasmadura.com – Aksi penggusuran gudang yang dilakukan oleh PT Garam Persero pegaram I mendapat reaksi penolakan keras dari sebagian warga setempat, penolakan dilakukan warga merasa dirugikan, menurut warga lahan yang ditempati gudang penyimpanan garam bukan milik PT Garam, Tetapi milik negara.

Warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget Sasmito mengatakan beberapa tahun lalu sudah melakukan pengajuan ke Badan Pertanahan Negara (BPN), Sudah diukur dan dinyatakan milik negara, yang kebetulan berlokasi di areal PT Garam, ia mengaku tetap membayar pajak  dan ada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Ini bukan perlawanan, hanya saja kami mempertahankan hak kami, karena tanah ini bukan milik PT Garam, dulu kami telah mengajukan hak pakai,”jelasnya

Bahkan senaknya saja PT Garam ingin membongkar gudang penyimpanan garam kami, karena kami sudah ada kesepakatan, jika tetap memaksa untuk membokar harus melakukan pengukuran dulu, agar diketahui sampai dimana lahan PT Garam dan lahan negara, tiba-tiba mereka ingin melakukan pengusuran. Ia menilai penggusuran yang akan dilakukan PT Garam menyalahi kesepakatan

“Benar kami menerima surat pemberitahuan, dalam suratnya tertanggal pada bulan Juli, kemudian surat yang tiba ke kami sudah pada bulan Agustus, Maka tidak benar ini, akan kami pertahankan sampai kapanpun,”tegasnya [Sr/uL]

 

Tags : Peristiwa