Sumenep, Kompasmadura.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Moh Zainur (MZ) keterlibatanya dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jalan Hotmix ) Bragung-Prancak, Pasongsongan status jabatan Kasi Pembangunan jalan di Dinas PU Bina Marga terancam di berhentikan tidak terhormat.
Kepala Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan(BKPP) Kabupaten Sumenep Nurul Jamil, Menunggu laporan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk melakukan pelaporan kepada bupati dengan tembusan Inspektorat, dan BKPP.
“Di SKPD mekanismenya yaitu laporannya ke bupati tembusannya ke Inspektorat dan BKPP setelah itu inspektorat yang akan melakukan proses,”jelasanya Kamis (21/07/2016)
Dalam masa tahap penahanan MZ dapat diberhentikan sementara, sambil menunggu proses putusan, pada masa pemberhentian sementara sampai benar-benar terbukti maka akan gaji MZ akan dipotong sampai 50 persen.
“Jika sudah diputuskan, dan dinyatakan bersalah, bisa diberhentikan secara tidak hormat, sampai saat ini diberhentikan sementara menunggu sampai ada putusan,”terangnya [Sr/Yun]