Sumenep, Kompasmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Polisi (Resort) Kabupaten Sumenep, Mengamankan RA (43) warga Desa Kolor Kecamatan Kabupaten Sumenep Jalan Trunojoyo,diketahui membawa sabu seberat 4,88 gram.
Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin, Menuturkan berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka RA yang kerap kali membawa sabu-sabu, dengan adanya informasi tersebut, Satreskoba melakukan lidik dengan cara membuntuti RA.
“Lalu ketika RA hendak masuk ke rumah yang berlokasi di perumahan jalan Adi Poday Desa Kolor, disebelah Utara perumahan Permata Resmi, setelah dilakukan penggeledahan ternyata tersangka memiliki sabu seberat 4,88 gram,” jelasnya, Rabu (13/07/2016)
Dari tangan tersangka terdapat sabu yang disimpan dalam kotak plastik, tempat permen dalam berisi 5 kantong klip plastik kecil, masing-masing kantong berisi sabu seberat 1,86 gram, 0,98, 0,52, dan dua kantong yang sama – sama berisi 0,76 gram.
Selain itu, barang Bukti (BB) yang diamankan 4,88 gram, satu korek api gas warna ungu, bong terbuat dari botol kaca ukuran kecil, sendok sabu dari sedotan warna putih yang ujungnya sudah di lancipkan.
Tersangka RA akan dijerat dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan diatas 15 tahun, “Tersangka tengah dalam penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. Masih akan kami kembangkan,” pungkasnya.[Sr/Mey]
