Kompasmadura.com - Uni Eropa (EU) baru saja memberikan denda sebesar 122 juta dollar US (Rp1.6 triliun) kepada Facebook. Denda ini
Facebook menunjukkan komitmennya terhadap aksi pornografi dan pemerasan seksual. Perusahaan pimpinan Mark Zuckerberg itu menonaktifkan lebih dari 14.000 akun, dengan 33 kasus yang melibatkan anak-anak. Jumlah tersebut dikabarkan akan terus bertambah menjadi puluhan ribu kasus seperti dikutip