close
POLITIK

DPRD Sumenep Gelar Paripurna, Banggar Laporkan Hasil Pembahasan Perubahan APBD 2026

IMG-20260826-WA0003


SUMENEP, Kompasmadura.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (24/8/2026) kemarin.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 setelah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.

Banggar menilai perubahan APBD menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan anggaran tetap menyesuaikan perkembangan kondisi, kebutuhan pembangunan, serta dinamika daerah selama tahun anggaran berjalan.

Dalam laporan Ketua Banggar yang juga Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, melalui Juru Bicaranya, M Mirza Khomaini Hamid, mengungkapkan, bahwa dari hasil pembahasan, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 semula ditetapkan sebesar Rp2,471 triliun mengalami pengurangan sebesar Rp175,164 miliar, sehingga menjadi Rp2,296 triliun.

“Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 semula sebesar Rp2.471.544.560.394,00, berkurang sebesar Rp175.164.521.436,65 menjadi sebesar Rp2.296.380.038.957,35, setelah pembahasan tetap sebagaimana draft,” jelasnya.

Sementara itu, dari sisi belanja, anggaran semula sebesar Rp2,655 triliun berkurang sekitar Rp42,347 miliar, sehingga menjadi Rp2,613 triliun. Setelah melalui pembahasan bersama TAPD, angka tersebut tetap sebagaimana rancangan yang diajukan.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan dalam Perubahan APBD 2026 semula dianggarkan sebesar Rp187,441 miliar. Setelah mengalami penambahan sebesar Rp129,591 miliar, penerimaan pembiayaan menjadi Rp317,032 miliar dan tetap sebagaimana draft setelah pembahasan.

“Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah tidak dianggarkan. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp317,032 miliar, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan tercatat Rp0.” Tandasnya.

Ditegaskan, struktur Perubahan APBD 2026 tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan serta kemampuan keuangan daerah. Namun, keberhasilan kebijakan anggaran tidak hanya ditentukan dari proses penyusunannya, melainkan juga dari kualitas pelaksanaannya di lapangan.

Karena itu, Banggar meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memperkuat koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026. Setiap perangkat daerah diharapkan memastikan program dan kegiatan berjalan sesuai jadwal serta ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan anggaran hendaknya tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi juga pada kualitas hasil dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat,” tegasnya.

Banggar juga berharap setiap penyesuaian dan pengalokasian anggaran tetap diarahkan pada kebutuhan prioritas serta persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah. Dengan demikian, anggaran yang telah disepakati tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumenep.

Dalam rapat paripurna Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dihadiri para Pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Tokoh Masyarakat, Ormas, Pers serta undangan lainnya.(Rus/Nin)

Tags : DPRD