PAMEKASAN, kompasmadura.com – Kedapatan membawa sabu, Dua orang warga Dusun Aris Tengah, Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, dibekuk tim reskrim Polsek Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur.
Namun dua orang tersebut dringkus karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam rokok mild, dengan berat 1 Gram.
Penangkapan kedua orang tersangka itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Dyah, dua orang itu di tangkap di pertigaan Jalan Raya Tlonto Raja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, jum’at (15/11/2019) malam, pukul 21:00 Wib.
“Barang Bukti yang diamankan Jaket milik tersangka Busa’i, Bungkus rokok Mild, yang berisi Narkoba jenis Sabu, seberat 1 gram, Uang Tunai sebesar Rp. 50.000 -, pecahan uang kertas Rp. 20.000 satu lembar, Rp. 10.000 satu lembar dan Rp. 5000 empat lembar,” tutur Iptu Nining Dyah, Kasubag Humas Polres Pamekasan, Sabtu (16/11/2019).
Kedua orang itu beserta barang buktinya, saat ini diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Pamekasan, guna proses penyidikan lebih lanjut. (Rzq/Nin)






