SUMENEP, kompasmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat Bupati Sumenep terhadap rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Usul Prakarsa Tahun 2018. Rapat diselenggarakan di aula DPRD setempat, Senin (16/04).
Namun pimpinan sidang pada rapat paripurna ini, di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma. Dia menyampaikan, forum secara aturan sudah memenuhi qorum. Sebab, dari 50 anggota Dewan yang hadir ada sebanyak 32 orang dan tidak hadir hanya 19. Sehingga, rapat dapat dilaksanakan.
“Selanjutnya Dengan mengucapkan bismillahirrohmannirrahim, rapat paripurna ke dua masa sidang ke dua Tahun sidang 2017-2018 dengan acara penyampaiaan pendapat Bupati terhadap Raperda usul prakarsa DPRD, kami nyatakan dibuka,” tegas Herman, Senin (16/04).
Selanjutnya, politisi dari partai kebangkitan bangsa (PKB) ini, mengatakan sebagaimana diketahui dan diikuti bersama, sebelumnya digelar rapat paripurna ke satu beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, juru bicara Badan Pembentukan daerah telah menyampaiakan materi nota penjelasan terkait Raperda usul prakarsa DPRD secara jelas dan padat.
“Mengacu pada nota materi penjelasan DPRD, tentunya dapat dijadikan sebagai bahan masukan dan kajian dalam kegiatan pembahasan berikut kali ini, penyampaikan pendapat Bupati atas Raperda usul prakarsa Dewan,” kata.
Sementara, A Busyro Karim. Di depan forum rapat paripurna, menyampaikan pendapat tentang Raperda tentang perubahan atas Perda Nonor 3 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Sesuai dengan agenda acara rapat DPRD pada hari ini, izinkan saya menyampaikan pendapat atas nota penjelasan DPRD terhadap Raperda usul prakarsa DPRD kabupaten sumenep tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Lebih lanjut di sampaikan, menanggapi dairi nota kesepakatan dari wakil rakyat atas Raperda diatas, pada prinsipnya pihaknya mendukung. Sebab, dejalan dengan kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan identitasependudukan kepada seluruh penduduk.
Bahkan pihaknya menuturkan perubahan Perda nomor 3 tahun 2011 ini, dilatar bekalakangi dari dua dasar. Diantaranya, terkait penerapan kartu penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu identitas anak.
“Dua hal tersebut yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Tampak hadir, selain Bupati Sumenep, terlihat Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mendampingi. Kemudian hadir pula, Dandim 0827 Letkol Inf. A. Sudiatna, serta Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat. [die/Nin]






