SAMPANG, Kompasmadura.com – Ditengah pandemi virus Corona, Kementerian Desa (Kemendes) PDTT menginstruksikan Dana Desa (DD) dialokasikan kegiatan Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat miskin dampak wabah Covid-19. Berdasarkan edaran Mendes PDTT, bansos tersebut berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020.
Dalam Edarannya, Petunjuk Tehnis (Juknis) serta mikanisme pendataan calon penerima manfaat telah dijelaskan berdasarkan hukum Nomor 6 Tahun 2020. Saat ini, Pemdes se-Kabupaten Sampang sedang melakukan pendataan calon penerima BLTDD.
Berlangsungnya proses pendataan ini menjadi perhatian serius oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sampang. DPMD dalam hal ini Pemdes lebih selektif dalam memilih ataupun menentukan penerima BLT DD.
“Ini merupakan salah satu langkah membantu masyarakat dampak pandemi wabah ini tetapi dari pihak Pemkab dan Pemdes harus bisa mengoptimalkan pendataan dengan cara menyisir data warga dan persyaratan yang di ajukan sesuai kriteria yang berhak menerima,” kata Nasafi Ketua Komisi I DPRD Sampang.
Calon penerima BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tidak mendapatkan bantuan PKH, BPNT, Bansos Gubernur kemudian ditetapkan oleh kepala desa dan BPD secara terbuka dan transparan.
“Mereka menyerahkan fotocopy KTP dan KK, itu syaratnya. Kami akan komunikasi dengan pihak DPMD soal ini, semoga di upayakan secepatnya agar secepatnya bisa dimamfaatkan,” ujar Nasafi politisi Fraksi PAN.
Aulia Rahman Sekretaris Komisi I DPRD Sampang menambahkan hal ini juga untuk meminimalisasi penerima BLT Dana Desa tidak menjadi anggaran ganda atau tumpang tindih. Pihaknya berharap BLT Dana Desa benar-benar tepat sasaran, jangan seperti bantuan PKH, BPNT, dan bansos Gubernur yang dianggap masyarakat kurang tepat sasaran.
“BLT Dana Desa harus betul-betul tepat sasaran, harus betul-betul orang yang layak diberi bantuan sesuai kriteria miskin dalam regulasi,” tegasnya.
Melalui pemerintahan Desa, dana Desa yang akan diarahkan ke program BLT dan besar kuota penerima BLT di sesuaikan dengan edaran dari Kemendes. Aulia menerangkan Desa penerima DD kurang Rp 800 juta bantuan BLT 25 persen, penerima DD Rp 800 – 1,2 miliar batuan BLT 30 persen dan Desa penerima DD di atas 1,2 miliar alokasi bantuan BLT 35 persen.
“Itu batas maksimum ya, di edarannya tidak ditentukan batas minimum. Jika nanti ada temuan penerima itu ternyata penerima PKH atau BPNT, berarti ada penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMD Sampang Malik Amrullah menyampaikan pendataan yang dilakukan oleh Kades tentu berpedoman pada mekanisme dan juknis Mendes PDTT. Artinya kata Malik, calon penerima manfaat tersebut adalah masyarakat yang benar-benar tidak pernah bantuan.
“Misalnya, tidak menerima PKH, BPNT, Bansos Gubernur dll. Saya yakin penerima BLTDD ini tepat sasaran,” katanya saat dikonfirmasi oleh Kompasmadura.com
Namun pada saat ini, Mantan Kadinsos Sampang menambahkan untuk pendataan sebagian besar telah dilakukan. “Sekarang dalam musyawarah penentuan penerima BLTDD yang ditandatangani oleh Kades,” ujar Malik. (Ful/Nin)






