SUMENEP, Kompasmadura.com – Lantaran diduga kepergok melakukan Politik Uang (Money Politic) di Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 kemarin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, mengaku pasrah Calon Legislatif (Caleg) yang diusungnya diproses hukum oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berdasarkan hasil konfirmasi melalui handphone selulernya, Ketua DPC Partai Gerindra, KH. Ilyasi Siraj mengatakan, pihaknya akan memasrahkan penuh kasus dugaan money politic tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep.
“Saya mengikuti proses yang berwenang saja, yang berwenang kan Bawaslu Kabupaten Sumenep, biar semuanya diperiksa,” kata KH. Ilyasi Siraj lewat sambungan selulernya. Senin (29/4/2019) kemarin.
Bahkan Ketua DPC Partai Gerindra tersebut membiarkan kasus itu menggelinding keranah hukum, karena menurutnya tidak masuk ranah partai.
“Kasus ini tidak berkaitan langsung dengan Partai melainkan persoalan peserta Pemilu. Jadi saya pasrahkan semuanya kepada yang berwenang,” ungkapnya.
Lebih Lanjut, Kyai Ilyasi sapaan akrabnya, menambahkan bahwa dirinya akan mengikuti aturan yang akan dijalankan oleh yang berwenang.
“Kami tidak akan mengambil langkah-langkah yang melampaui pihak-pihak yang berwenang,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini Kasus Penangkapan ke lima Timses Caleg No urut 07 dari Partai Gerindra tersebut telah dibawa ke Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep.
Saat ini Bawaslu Sumenep telah meminta klarifikasi kepada Camat Saronggi. “Ya seperti yang teman-teman lihat, kami baru saja selesai meminta klarifikasi kepada Pak Camat Saronggi, kita juga sudah memeriksa lima orang yang diamankan itu,” kata Anwar Noris kepada awak media di Kantor Sekretariat GAKKUMDU. Kamis (25/04) kemarin. [Hend/Nin]






