JAKARTA, Kompasmadura.com – Pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola akhirnya selesai juga.
Joko Driyono, ditetapkan tersangka perusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari. Pihaknya diduga menugaskan tiga orang untuk mengambil serta melakukan perusakan barang bukti pada lokasi yang sudah dipasangi garis polisi.
Joko dikenakan beberapa pasal yang bisa saja menjeratnya. Yaitu pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Sedanngkan ada juga pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.
Maka dari itu, Joko diperiksa kembali oleh Satgas Anti Mafia Bola pada Senin (18/2) pukul 09.50 WIB dan baru menyelesaikan proses pemeriksaan pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Alhamdullilah saya telah memenuhi panggilan tugas satgas sebagaimana surat panggilannya,” ucap Joko di Polda Metro Jaya.
“Satgas bekerja sangat profesional. Saya berterima kasih atas proses penyidikan kemarin, malam hari hingga hari ini.” ujarnya
Kontributor : Riyan






